Abdul Somad menjelaskan bahwa masa iddah ini bertujuan untuk memastikan apakah istri sedang hamil atau tidak, sehingga hak-hak anak yang mungkin lahir dapat dilindungi. Selain itu, masa iddah juga memberi kesempatan bagi pasangan untuk berpikir kembali sebelum keputusan akhir diambil.
Jenis-Jenis Thalaq
Dalam fiqh Islam, terdapat beberapa jenis thalaq yang harus dipahami. Abdul Somad menguraikan bahwa thalaq bisa berupa thalaq raj'i, yaitu perceraian yang masih memungkinkan pasangan untuk rujuk, dan thalaq bain, yaitu perceraian yang mengakhiri pernikahan secara permanen. Thalaq raj'i memungkinkan suami untuk rujuk kembali selama masa iddah, sedangkan thalaq bain memerlukan pernikahan baru jika pasangan ingin kembali bersama.
Hak-Hak dalam Proses Thalaq
Abdul Somad menekankan pentingnya hak-hak dalam proses thalaq, termasuk hak nafkah dan hak perawatan anak. Islam mengajarkan bahwa perceraian tidak boleh mengabaikan hak-hak istri dan anak. Suami wajib memberikan nafkah yang layak dan memastikan kesejahteraan anak-anak yang mungkin terdampak oleh perceraian.
Hukum Rujuk dalam Islam
Rujuk adalah proses di mana pasangan yang telah bercerai memutuskan untuk kembali bersama sebelum masa iddah berakhir. Abdul Somad memberikan penjelasan rinci mengenai rujuk, yang merupakan kesempatan bagi pasangan untuk memperbaiki hubungan mereka setelah perceraian sementara.