Tafsir fiqh merupakan salah satu cabang ilmu dalam Islam yang mempelajari hukum-hukum syariat berdasarkan al-Qur'an dan Hadis. Salah satu topik penting dalam fiqh adalah hukum thalaq (perceraian) dan rujuk (rundingan kembali). Abdul Somad, seorang ulama kontemporer yang dikenal luas, memberikan penjelasan mendalam mengenai kedua isu ini dalam karyanya. Artikel ini akan membahas pandangan Abdul Somad tentang hukum thalaq dan rujuk serta implikasinya dalam kehidupan berkeluarga.
Hukum Thalaq dalam Islam
Thalaq, atau perceraian, adalah salah satu aspek penting dalam hukum keluarga Islam. Menurut Abdul Somad, perceraian dalam Islam bukanlah sesuatu yang diinginkan, tetapi merupakan solusi terakhir ketika semua upaya untuk mempertahankan rumah tangga telah gagal. Dalam pandangan Islam, perceraian diatur secara rinci untuk memastikan keadilan dan hak-hak semua pihak terjaga.
Definisi dan Proses Thalaq
Thalaq adalah hak suami untuk menceraikan istrinya. Dalam al-Qur'an, disebutkan bahwa perceraian harus dilakukan dengan cara yang baik dan dalam waktu yang telah ditentukan. Proses ini termasuk masa iddah, yaitu masa menunggu setelah perceraian, di mana seorang istri masih dalam masa pemulihan dan tidak boleh menikah dengan pria lain selama periode ini.