4. Tetangga, Teman, dan Kerabat
Selain tiga golongan utama, daging kurban juga bisa dibagikan kepada tetangga sekitar, teman, dan kerabat, termasuk mereka yang secara ekonomi berkecukupan. Hal ini bertujuan untuk menjaga silaturahmi dan mempererat hubungan sosial antar sesama, tanpa memandang status ekonomi. Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahkan menegaskan bahwa pemberian daging kurban kepada non-Muslim yang fakir miskin diperbolehkan, karena Islam mengajarkan prinsip keadilan dan kasih sayang antar manusia. Allah SWT sendiri memerintahkan umat Muslim untuk berlaku adil dan berbuat baik kepada orang-orang yang tidak memusuhi mereka hanya karena perbedaan agama.
Perdebatan mengenai apakah daging kurban boleh diberikan kepada non-Muslim memang pernah muncul, tetapi mayoritas ulama menilai larangan tersebut tidak kuat karena tidak didasarkan pada dalil yang sahih. Prinsip utama dalam pembagian daging kurban adalah menghindari diskriminasi dan menjaga harmoni sosial, yang menjadi nilai fundamental dalam ajaran Islam.