Setiap tahun, umat Muslim di seluruh dunia menyambut hari yang sangat bermakna dalam kalender Islam, yaitu Hari Raya Idul Adha atau yang biasa dikenal dengan Hari Raya Kurban. Pada tahun 1446 Hijriah ini, peringatan tersebut diperkirakan jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025. Momen ini tidak hanya menjadi waktu untuk beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT, tetapi juga menjadi kesempatan bagi umat Muslim untuk melaksanakan ibadah kurban, yakni menyembelih hewan sebagai wujud ketaatan serta rasa syukur.
Perintah berkurban sendiri telah tertulis jelas dalam Al-Qur’an, salah satunya tercantum dalam Surah Al-Kautsar ayat 1 hingga 3. Ayat tersebut menegaskan bahwa selain melaksanakan salat, Nabi Muhammad SAW juga diperintahkan untuk berkurban sebagai bentuk syukur atas nikmat yang telah diberikan Allah SWT. Secara harfiah, ayat ini berbunyi bahwa berkurban merupakan bagian penting dalam menjalankan ibadah yang diperintahkan Tuhan.
Setelah proses penyembelihan hewan kurban selesai, tahap berikutnya yang tak kalah penting adalah pengelolaan dan pembagian daging kurban. Panitia yang bertugas biasanya akan mengatur segala proses mulai dari pemotongan hewan, penimbangan daging, hingga pengemasan. Hal ini harus dilakukan dengan sangat cermat agar distribusi daging berjalan adil dan sesuai dengan aturan syariat Islam.
Menurut pedoman yang berlaku, ada beberapa kelompok yang berhak menerima daging kurban. Data ini dirangkum dari berbagai sumber resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan organisasi keagamaan terkemuka lainnya, serta bersumber dari hadis dan ayat Al-Qur’an.