1. Shohibul Qurban (Orang yang Berkurban)
Orang yang menyembelih hewan kurban, yang disebut shohibul qurban, berhak mendapatkan sebagian dari daging hewan tersebut, yaitu sekitar satu per tiga bagian. Hadis dari Riwayat Ahmad menjelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah bersabda, “Jika di antara kalian berkurban, maka makanlah sebagian dari kurban tersebut.” Namun, penting untuk dicatat bahwa bagian ini tidak boleh dijual, baik dalam bentuk daging, kulit, maupun bulu. Hal ini menunjukkan bahwa hak shohibul qurban adalah untuk konsumsi pribadi dan keluarga saja, bukan untuk tujuan komersial.
2. Fakir Miskin
Golongan kedua yang mendapat hak untuk menerima daging kurban adalah fakir miskin. Hadis yang diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib menguatkan bahwa Nabi SAW memerintahkan agar daging, kulit, dan bagian lain dari hewan kurban dibagikan kepada mereka yang kurang mampu. Bahkan, surat Al-Hajj ayat 28 juga menegaskan pentingnya memberi makan orang yang fakir dan membutuhkan dari hasil kurban. Ini menandakan bahwa ibadah kurban juga memiliki dimensi sosial yang kuat, yaitu membantu meringankan beban hidup mereka yang kurang beruntung.
3. Orang yang Meminta-Minta
Selain fakir miskin, orang yang meminta-minta pun termasuk kelompok yang berhak menerima bagian dari daging kurban. Dalam surat Al-Hajj ayat 36, Allah SWT berfirman agar daging kurban tidak hanya dimakan oleh yang berkecukupan tetapi juga diberikan kepada orang-orang yang meminta dengan rendah hati. Ibnu Abbas, sahabat Nabi yang dikenal sangat faham akan sunnah, pernah mengisahkan bahwa Nabi Muhammad SAW membagikan daging kurban dalam tiga bagian yang sama: satu bagian untuk keluarganya, satu untuk fakir miskin, dan satu untuk mereka yang meminta-minta.