Pada jaman Presiden Soeharto, penganut kepercayaan tidak diberikan tempat di pilihan agama di KTP, tetapi diberikan tempat di TVRI dalam acara “Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa”.
Pada hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengetok palu, bahwa Kepercayaan setara dengan Agama. Jadi di kolom agama, ada pilihan bagi warga Indonesia, yang menganut/penghayat kepercayaan.
Pembina Paguyuban Penganut Kepercayaan di Pekalongan, KRT Asworo Palguno Hastungkoro, mengucapkan terimakasih kepada Tuhan YME, atas dimasukkan agama kepercayaan di KTP.