Tampang

Pilihan Agama Kepercayaan di KTP, Sudah Dibolehkan MK Sekarang

8 Nov 2017 00:12 wib. 2.418
0 0
kepercayaan kepada tuhan yme

Kalimat pertama yang diucapkan dari KRT Asworo, pada saat menerima kabar keputusan dari MK, "Gusti Tansah Paring Kasembadan”.

“Kita akan mengadakan syukuran di rumah masing-masing, tidak akan berfoya-foya”, ujar KRT Asworo Palguno Hastungkoro.

Gugatan tentang agama kepercayaan di kolom KTP dilayangkan oleh: Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba dkk ke Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat.

Salah satu penghayat kepercayaan yang hadir di persidangan MK pernah menyatakan, aliran kepercayaan sudah ada jauh sebelum Republik Indonesia merdeka. Padahal di kepercayaan mereka, ada tugas yang harus dituntaskan. Namun mereka merasa didiskriminasi karena tak bisa mencantumkan kepercayaannya.

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.