Kalimat pertama yang diucapkan dari KRT Asworo, pada saat menerima kabar keputusan dari MK, "Gusti Tansah Paring Kasembadan”.
“Kita akan mengadakan syukuran di rumah masing-masing, tidak akan berfoya-foya”, ujar KRT Asworo Palguno Hastungkoro.
Gugatan tentang agama kepercayaan di kolom KTP dilayangkan oleh: Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba dkk ke Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat.
Salah satu penghayat kepercayaan yang hadir di persidangan MK pernah menyatakan, aliran kepercayaan sudah ada jauh sebelum Republik Indonesia merdeka. Padahal di kepercayaan mereka, ada tugas yang harus dituntaskan. Namun mereka merasa didiskriminasi karena tak bisa mencantumkan kepercayaannya.