وليس ÙÙŠ السنة استØباب الجماع ÙÙŠ ليال معينة كالاثنين أو الجمعة، ومن العلماء من استØب الجماع يوم الجمعة.
Artinya, “Di dalam sunah tidak ada anjuran berhubungan seksual suami-istri di malam - malam tertentu, seperti malam rabu, malam senin, atau malam jumat sendiri. Tetapi ada segelintir ulama menyatakan anjuran hubungan seksual di malam jumat dengan terang menyebutkan bahwa sunah Rasulullah tidak menganjurkan hubungan suami-istri secara khusus di lakukan pada malam jumat.
Kalau pun ada anjuran, itu datang dari segelintir ulama yang didasarkan pada hadits Rasulullah SAW.
Hadist tersebut dengan redaksi, "Siapa saja yang mandi di hari jumat, maka..."
Dari sini kemudian sebagian ulama itu menafsirkan kesunahan hubungan badan suami-istri malam jumat.
Tetapi sekali lagi kesunahan itu didasarkan pada tafsiran/interpretasi, bukan ini anjuran Rasulullah secara verbal.
Meski demikian, Syekh Wahbah sendiri tidak menyangkal bahwa hubungan intim suami-istri mengandung pahala. Hanya saja tidak ada kesunahan melakukannya secara prioritas di malam jumat.