Selain itu, makna hadits ini juga mencakup larangan untuk membahayakan orang lain. Dalam Islam, hubungan antar manusia harus dibangun atas dasar kasih sayang, keadilan, dan saling menghormati. Setiap tindakan yang dapat merugikan orang lain, baik secara langsung maupun tidak langsung, dilarang dalam Islam. Misalnya, menyebarkan fitnah, melakukan penipuan, atau merusak lingkungan adalah contoh tindakan yang bertentangan dengan prinsip “La darar wa la dirar.” Islam mengajarkan bahwa setiap manusia memiliki hak yang harus dihormati, dan tidak boleh ada pihak yang dirugikan karena kepentingan pribadi.
Makna hadits ini juga memiliki implikasi yang luas dalam kehidupan sosial. Dalam konteks bermasyarakat, prinsip ini mengajarkan pentingnya menjaga kepentingan bersama. Misalnya, dalam pembangunan infrastruktur, seorang Muslim harus mempertimbangkan dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Begitu pula dalam bisnis, seorang Muslim harus menjalankan usahanya dengan cara yang adil dan tidak merugikan pihak lain. Prinsip ini juga mengajarkan pentingnya toleransi dan menghindari konflik yang dapat merugikan semua pihak.
Dalam konteks hukum Islam, hadits “La darar wa la dirar” menjadi dasar untuk menetapkan berbagai aturan yang bertujuan melindungi hak-hak individu dan masyarakat. Misalnya, dalam kasus sengketa tanah, Islam mengajarkan bahwa kepemilikan tanah harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak merugikan pihak lain. Begitu pula dalam kasus pernikahan, Islam melarang pernikahan yang dapat menimbulkan mudarat bagi salah satu pihak.