Tampang

Larangan Penyembelihan Dam dan Kurban Langsung di Mekkah bagi Jemaah Haji

24 Mei 2025 08:27 wib. 86
0 0
Larangan Penyembelihan Dam dan Kurban Langsung di Mekkah bagi Jemaah Haji

Setiap tahun, jemaah haji asal Indonesia menjadi bagian dari ritual suci yang diadakan di Tanah Suci. Salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh mereka adalah membayar Dam, atau denda, yang diperlukan dalam proses ibadah haji. Kewajiban ini terutama muncul bagi jemaah yang menjalankan Haji Tamattu, yaitu dengan melaksanakan umrah terlebih dahulu sebelum menjalankan haji.

Salah satu bentuk pembayaran Dam dapat dilakukan melalui penyembelihan hewan ternak, yang menjadi bagian dari ritual kurban. Namun, pada Musim Haji 1446 Hijriah atau 2025 Masehi ini, terdapat kebijakan baru yang melarang jemaah haji datang langsung ke rumah penyembelihan hewan (RPH) di Mekkah dan sekitarnya. Kebijakan ini juga berlaku untuk jemaah haji yang ingin melakukan kurban di Tanah Suci.

Pihak Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi telah mengeluarkan surat edaran yang menegaskan bahwa pembayaran Dam dan pelaksanaan kurban hanya boleh dilakukan melalui jalur resmi yang telah ditentukan. Mereka melarang keras jemaah haji untuk mengunjungi atau melakukan penyembelihan di RPH setempat, dengan tujuan menjaga ketertiban dan keamanan selama pelaksanaan ibadah. Jika ada jemaah yang melanggar aturan ini, akan ada sanksi yang bakal dikenakan.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?