Menurut Muchlis M Hanafi, Ketua PPIH Arab Saudi, kerjasama dengan pihak-pihak yang tidak memiliki izin resmi dianggap sebagai pelanggaran. "Jadi harap menjadi perhatian, jemaah haji dilarang mengunjungi dan/atau melakukan penyembelihan Dam/Hadyu dan kurban secara langsung di RPH yang ada di Kota Mekkah dan sekitarnya," tegasnya.
Dengan tersedianya berbagai pilihan untuk pembayaran Dam dan kurban tanpa harus datang langsung ke RPH, kini jemaah haji bisa melakukan pembayaran melalui dua jalur resmi yang telah ditetapkan. Pertama, lembaga Adahi, yang dapat diakses melalui situs resminya di www.adahi.org. Kedua, melalui agen pemasaran resmi Adahi, seperti kantor pos, Bank Ar-Rajhi, dan sejumlah lembaga resmi lainnya.
BAZNAS, sebagai lembaga resmi di Indonesia, juga berperan dalam memfasilitasi pembayaran Dam dan kurban. Melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 437 Tahun 2025, BAZNAS telah ditunjuk sebagai lembaga yang menerima pembayaran tersebut. Ini selaras dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang membahas harga dan rekening untuk pembayaran Dam/Hadyu tahun 2025.
Jemaah haji perlu memahami bahwa biaya untuk membayar Dam atau kurban sebesar 570 Riyal Saudi (Sekitar Rp 2.520.000) dapat ditransfer ke rekening BSI BAZNAS. Setelah melakukan pembayaran, mereka diwajibkan untuk melakukan konfirmasi melalui pesan ke layanan BAZNAS agar proses dapat dilaksanakan dengan baik.