Dari sisi keamanan, penting untuk menekankan bahwa melakukan pembayaran Dam melalui lembaga yang tidak resmi dapat mengakibatkan risiko serius. Baru-baru ini, enam WNI ditangkap di Madinah karena diduga terlibat dalam transaksi ilegal yang berkaitan dengan pembayaran Dam di luar lembaga resmi. Menurut Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI), beberapa di antara mereka berhasil dibebaskan karena kurangnya bukti, namun satu mahasiswa masih menjalani proses hukum meskipun telah dibebaskan dengan syarat.
KJRI Jeddah pun mengingatkan para jemaah haji untuk tidak terpengaruh oleh tawaran tidak resmi yang bisa menjerumuskan mereka ke dalam masalah hukum. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat mengarah pada hukuman penjara hingga penyitaan aset pribadi, yang tentunya mengancam kelancaran dan kekhusyukan ibadah haji mereka. Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap jemaah untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kelancaran ibadah serta keamanan mereka.