“ Hendaklah diantara kalian mengadukan segala urusannya hanya kepada Allah saja, walaupun hanya tali sandal yang putus “ ( HR. TIRMIDZI )
Suami/Istri yang sudah mengetahui aib pasangannya sebaiknya menyimpan aib tersebut sebagaimana menyimpan aib kita sendiri. Dalam perumpamaan, seperti kita ketahui bahwa salah satu fungsi pakaian adalah sebagai penutup aurat, aurat merupakan hak istimewa yang hanya diberikan bagi suami/istri sekaligus merupakan aib yang harus ditutupi dari penglihatan orang lain. Yang berarti suami/istri harus bisa menutupi aib pasangannya pada orang lain, jangan malah mengumbarnya.
Suami/istri masing masing harus saling menjaga diri karena suami merupakan identitas bagi istri, begitu pula sebaliknya.
Kutipan Hadist :
“ Seluruh umatKu akan diampuni dosa dosa kecuali orang orang yang terang terangan (berbuat dosa). Diantara orang orang yang terang terangan berbuat dosa adalah seseorang yang pada waktu malam berbuat dosa, kemudian di waktu pagi ia menceritakan kepada manusia dosa yang dilakukan semalam padahal Allah menutup aibnya. ia berkata “ Wahai fulan semalam aku berbuat ini dan itu” sebenarnya pada malam itu Allah telah menutupi perbuatannya itu, tapi pagi harinya justru ia membuka aibnya sendri yang telah ditutupi Allah “. ( Muttafaq’alaih HR : Bukhari dan Muslim )