Tampang

Hukum Judi Online dan Dalil Mengharamkannya

18 Jun 2024 09:28 wib. 44
0 0
judi
Sumber foto: pinterest

Dalam perkembangan teknologi yang semakin pesat, praktik perjudian juga telah beralih ke ranah digital melalui judi online. Fenomena ini menimbulkan berbagai perdebatan terkait dengan aspek hukum dan keagamaan. Di dalam Islam, judi termasuk perbuatan yang diharamkan. Sebagian besar ulama sepakat bahwa judi online maupun offline tetaplah termasuk dalam larangan tersebut, dengan dukungan dari berbagai dalil Al-Qur'an dan hadis yang menegaskan kerugian dan ketidakadilan yang terjadi akibat praktik perjudian. Artikel ini akan membahas hukum judi online dan dalil mengharamkannya sesuai dengan perspektif agama Islam.

Hukum judi online dalam perspektif agama Islam adalah haram. Hal ini disebabkan oleh banyaknya kerugian dan dampak negatif yang ditimbulkan oleh praktik perjudian. Al-Qur'an dalam Surat Al-Maidah ayat 90-91 menyebutkan, "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan mengundi nasib adalah keji dan termasuk perbuatan syaitan. Maka menjauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." Ayat ini dengan jelas melarang umat Islam untuk terlibat dalam praktik judi, baik dalam bentuk fisik maupun digital. 

Hadis Rasulullah SAW juga menyatakan bahwa judi adalah perbuatan yang tercela. Dalam salah satu hadis riwayat Ahmad, Rasulullah SAW bersabda, "Jika seseorang berjudi, ia akan mendatangkan dosa yang sepuluh kali lipat dibandingkan berzina." Hadis ini menegaskan bahwa judi merupakan perbuatan yang sangat tercela dan berdampak sangat buruk bagi pelakunya. Oleh karena itu, hukum judi dalam agama Islam sangat tegas dan jelas: judi adalah haram.

Selain itu, judi online juga dapat menimbulkan kerugian finansial yang besar. Banyak orang yang terjerumus ke dalam kecanduan judi online dan akhirnya menderita kerugian finansial yang sangat berat. Kerugian ini tidak hanya dirasakan oleh pelaku judi sendiri, tetapi juga keluarga dan lingkungan sekitarnya. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Surat Al-Baqarah ayat 219, "Mereka menanyakan kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: padanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya." Ayat ini memperlihatkan bahwa kerugian yang ditimbulkan oleh judi jauh lebih besar dibandingkan dengan manfaatnya.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Istighfar Mbak Dewi …..
0 Suka, 0 Komentar, 5 Sep 2017

POLLING

Apakah Anda Setuju dengan TAPERA? Semua Pekerja di Indonesia, Gajinya dipotong 3%