Tampang

Fiqh Abdul Somad tentang Hukum Harta Gono-Gini dalam Pernikahan: Analisis dan Prakti

24 Jul 2024 10:15 wib. 93
0 0
Pernikahan
Sumber foto: Google

Fiqh, sebagai bagian dari studi hukum Islam, memainkan peranan penting dalam mengatur berbagai aspek kehidupan umat Muslim, termasuk masalah harta dan pernikahan. Salah satu isu krusial dalam hukum pernikahan Islam adalah harta gono-gini, yang merujuk pada harta bersama yang diperoleh selama masa pernikahan. Ustadz Abdul Somad, seorang ulama dan cendekiawan Muslim terkemuka, telah memberikan berbagai pandangan mengenai hukum harta gono-gini dalam pernikahan. Artikel ini akan menganalisis pandangan Abdul Somad tentang hukum harta gono-gini dan bagaimana praktiknya dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Definisi Harta Gono-Gini

 Harta gono-gini adalah harta yang diperoleh oleh suami istri selama masa pernikahan. Dalam hukum Islam, ada beberapa pandangan tentang bagaimana harta ini harus diperlakukan. Ada yang berpendapat bahwa harta gono-gini harus dibagi rata antara suami dan istri ketika terjadi perceraian atau kematian. Pandangan ini sering kali dipengaruhi oleh konteks budaya dan sistem hukum yang berlaku di negara masing-masing.

Pandangan Abdul Somad

 Ustadz Abdul Somad dalam kajian fiqhnya menggarisbawahi pentingnya pemahaman yang jelas tentang hukum harta gono-gini sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Menurut Abdul Somad, hukum tentang harta gono-gini dalam Islam tidak secara eksplisit diatur dalam Al-Qur'an, namun dapat diambil dari prinsip-prinsip umum dalam syariat.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Partai Lebih Mengutamakan Aspirasi Rakyat atau Kekuasaan?