Kepemilikan Harta dalam Islam
Dalam pandangan Abdul Somad, harta yang diperoleh selama pernikahan merupakan hasil usaha bersama suami istri, namun hak kepemilikan tetap pada individu yang bersangkutan. Artinya, setiap pihak berhak atas harta yang diperoleh sesuai dengan kontribusi dan usaha masing-masing.
Pembagian Harta Gono-Gini
Abdul Somad menjelaskan bahwa dalam hal terjadi perceraian, harta gono-gini perlu dibagi secara adil. Pembagian ini tidak selalu berarti 50-50, melainkan sesuai dengan kontribusi masing-masing pihak dalam memperoleh harta tersebut. Misalnya, jika salah satu pihak memiliki kontribusi lebih besar dalam memperoleh harta, maka kontribusi tersebut harus diperhitungkan dalam pembagian.
Hak dan Kewajiban Suami-Istri
Abdul Somad menekankan bahwa hak dan kewajiban suami istri harus dipertimbangkan dalam pembagian harta gono-gini. Suami dan istri memiliki hak untuk mengklaim bagian dari harta berdasarkan peran dan tanggung jawab yang mereka jalankan selama pernikahan.
Praktik Hukum Harta Gono-Gini dalam Kehidupan Sehari-Hari
Dalam praktiknya, penerapan hukum harta gono-gini sering kali menghadapi berbagai tantangan. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat diambil untuk menerapkan prinsip-prinsip yang diajarkan Abdul Somad dalam kehidupan sehari-hari:
Pembuatan Perjanjian Pra-Nikah
Salah satu cara untuk menghindari konflik di masa depan adalah dengan membuat perjanjian pra-nikah yang jelas mengenai kepemilikan dan pembagian harta. Perjanjian ini dapat mencakup ketentuan tentang bagaimana harta akan dibagi jika terjadi perceraian atau salah satu pasangan meninggal dunia.