Dalam konteks ini, Imam al-Ghazali dari Mazhab Syafi'i memberikan penjelasan yang lebih detail. Menurut beliau, memakan daging unta tidak secara langsung membatalkan wudhu, tetapi dapat menyebabkan munculnya waswas (keraguan) bagi sebagian orang. Waswas ini dapat membuat seseorang merasa perlu untuk berwudhu kembali meskipun sebenarnya tidak perlu.
Pertanyaan ini juga pernah diajukan kepada ulama kontemporer, Sheikh Yusuf al-Qaradawi. Beliau menyatakan bahwa memakan daging unta tidak membatalkan wudhu, dan keyakinannya didasarkan pada analisis hadits-hadits terkait dan juga dalil-dalil lain dalam fiqh Islam.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa mayoritas ulama berpendapat bahwa memakan daging unta tidak membatalkan wudhu. Namun, perlu diingat bahwa dalam masalah fiqh, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama, dan setiap orang dianjurkan untuk mengikuti pendapat ulama yang mereka yakini paling kuat dalilnya.
Dalam konteks kehidupan sehari-hari, penting bagi umat Islam untuk memahami bahwa agama memberikan kemudahan dalam menjalankan ibadah. Jika seseorang merasa waswas setelah memakan daging unta, maka dianjurkan untuk berwudhu kembali untuk menenangkan hati dan pikiran serta menjaga kesucian ibadah.