Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto memaparkan bahwa pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai syarat usia calon kepala daerah (cakada) sekarang bergantung kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hadi juga menegaskan bahwa putusan MA memiliki sifat yang berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat mengikat.
Dalam konferensi di Jakarta Pusat pada Rabu (5/6), Hadi menjelaskan, "Kalau kita melihat putusan MK, itu langsung mengikat, tapi kalau putusan MA ini nanti, itu nanti adalah nunggu pelaksanaannya oleh KPU, jadi nanti tergantung KPU yang melaksanakan."
Sebelumnya, MA telah menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.
Menurut MA, pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
"....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih."
Dengan putusan tersebut, MA mengubah ketentuan awal yang menyatakan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun, sementara calon bupati dan wakil bupati, serta calon walikota dan wakil walikota harus berusia minimal 25 tahun dihitung sejak penetapan calon, menjadi dihitung sejak pelantikan calon terpilih.
Belakangan, KPU mengaku tengah mengharmonisasi putusan MA tersebut. Komisioner KPU August Mellaz mengatakan bahwa dalam proses harmonisasi ini, mereka juga berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah.