Hukum melakukan shalat di atas kendaraan juga dapat dilihat dari jenis kendaraan yang digunakan. Pada umumnya, shalat di atas kendaraan yang bergerak sangat cepat, seperti pesawat atau mobil, mungkin sulit untuk dilakukan dengan khusyuk. Dalam hal ini, sebaiknya seseorang berusaha mencari waktu untuk berhenti sejenak dan melaksanakan shalat dengan cara yang lebih baik. Namun jika kondisi tidak memungkinkan, maka melakukan shalat di atas kendaraan tetap diperbolehkan.
Ada beberapa tata cara dan tata tertib yang harus diperhatikan ketika melakukan shalat di atas kendaraan. Pertama, seorang Muslim perlu memastikan bahwa ia menghadap ke arah kiblat. Jika tidak memungkinkan untuk menghadap kiblat secara tepat, maka hal ini dapat diabaikan asalkan ia berusaha untuk menghadap arah yang paling mendekati kiblat. Kedua, jamaah atau individu yang melakukan shalat di atas kendaraan harus menjaga kesopanan dan memperhatikan posisi tubuh agar tidak mengganggu orang lain yang ada di kendaraan serta agar tidak mengganggu pengemudinya.
Hukum melakukan shalat di atas kendaraan juga berlaku untuk berbagai macam kendaraan, baik itu kendaraan darat, laut, maupun udara. Dalam kondisi tertentu, seperti cuaca buruk atau ancaman keselamatan, di mana berhenti untuk melaksanakan shalat akan membahayakan, maka memilih untuk melaksanakan shalat di atas kendaraan adalah pilihan hukum yang lebih baik.