Selain itu, terdapat kaidah fiqh yang menyebutkan bahwa kesulitan dapat menghilangkan suatu kewajiban. Artinya, jika seorang Muslim tidak bisa melaksanakan shalat di tempat yang layak dan aman, maka melakukan shalat di atas kendaraan bisa menjadi pilihan yang sah. Namun, sebaiknya setiap Muslim harus tetap berusaha untuk mencari waktu dan tempat yang baik untuk melaksanakan shalat dengan benar.
Sebagai tambahan, bagi mereka yang melakukan shalat di atas kendaraan, penting untuk mengganti dan menuntaskan shalat sunat atau shalat fardhu yang terlewat setelah sampai di tempat tujuan. Dengan kata lain, jika ada waktu dan tempat, sebaiknya shalat yang dilakukan di atas kendaraan tetap dilengkapi dengan kekhusyukan dan kesempurnaan saat melaksanakan shalat di tempat yang lebih baik setelah perjalanan selesai.
Dengan memahami hukum melakukan shalat di atas kendaraan ini, diharapkan kita dapat menjalankan ibadah shalat secara lebih fleksibel dalam berbagai situasi kehidupan sehari-hari, tanpa mengorbankan kualitas dan kesempurnaan pelaksanaan ibadah tersebut.