Tampang

Bagaimana Hukumnya PELAKOR dalam Pandangan Islam

27 Nov 2017 16:10 wib. 5.279
0 0
Bagaimana Hukumnya PELAKOR dalam Pandangan Islam

Tampang.com - Pelakor atau juga disebut sebagai perebut suami orang atau perusak rumah tangga orang saat ini menjadi marak dikalangan selebriti kita. Mereka sebagai selebriti harusnya sebagai public figure memberikan contoh yang baik pada masyarakat bukan malah sebaliknya.

Hukum mencintai dalam pandangan islam dan juga merebut suami orang dengan tujuan merusak rumah tangga supaya bisa menikah dengan orang tersebut adalah haram hukumnya. 

Hal ini berdasarkan dari hadits Abu Hurairah radiiyallahu. Beliau mengatakan jika, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda “Barang siapa menipu dan merusak (hubungan) seorang hamba dari tuannya, maka ia bukanlah bagian dari kami. Dan barang siapa merusak (hubungan) seorang wanita dari suaminya, maka ia bukanlah bagian dari kami”.

<123>

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.