Tampang

Apa Hukum Shalat di Tempat yang Tidak Bersih?

26 Feb 2025 20:26 wib. 18
0 0
Shalat
Sumber foto: Canva

Anda juga harus memahami tentang jenis najis. Dalam hukum Islam, najis dibagi menjadi beberapa kategori. Najis mughallazah (najis berat) seperti anjing dan babi, dan najis mukhaffafah (najis ringan) seperti air seni bayi laki-laki yang menyusu. Jika Anda berada di tempat yang sangat kotor dan terkena najis mughallazah, sebaiknya hindari untuk melaksanakan shalat di tempat tersebut. Namun, jika sudah terlanjur dan tidak ada pilihan lain, maka shalatnya tetap sah tetapi perlu ada niatan untuk membersihkan diri dan tempat setelahnya.

Beberapa ulama mengingatkan bahwa dalam kondisi tertentu, orang yang shalat di tempat kotor harus menyempurnakan rukun dan syarat shalat lainnya. Pastikan tidak ada najis yang mengenai pakaian atau tempat yang dipakai untuk shalat. Jika ada kemungkinan najis menyebar, maka sangat penting untuk melakukan upaya pembersihan, meski tidak selalu mencapai kesucian total. Dalam konteks ini, kesadaran akan kebersihan dan kesucian menjadi sangat penting saat kita hendak melaksanakan shalat.

Selain itu, ada beberapa cara untuk mengatasi situasi di mana kita dihadapkan dengan tempat yang tidak bersih. Misalnya, Anda dapat menggunakan tikar atau kain bersih untuk melindungi diri dari kotoran atau najis di tanah. Hal ini juga berlaku jika Anda berada di masjid atau tempat publik yang tidak terjaga kebersihannya. Menggunakan alas shalat dapat mengurangi kontak langsung dengan tanah yang kotor.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?