Tampang

Yusril Segera Terapkan KUHP Baru, Gantikan Hukum Kolonial

10 Nov 2024 06:09 wib. 124
0 0
Yusril Segera Terapkan KUHP Baru, Gantikan Hukum Kolonial
Sumber foto: Google

Dengan penerapan KUHP yang baru ini, diharapkan Indonesia dapat memiliki landasan hukum yang lebih sesuai dengan roh dan semangat bangsa. Langkah ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih baik, mengingat keadilan dalam hukum harus dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Selain itu, penggantian hukum kolonial dengan hukum yang lebih sesuai dengan nilai-nilai lokal diharapkan dapat memperkuat identitas hukum Indonesia.

Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat memperkuat kedaulatan hukum di Indonesia. Dengan memiliki hukum yang berlandaskan pada prinsip-prinsip kearifan lokal, Indonesia akan semakin mampu untuk mengelola tata kelola hukumnya sendiri tanpa adanya campur tangan dari luar. Hal ini tentunya akan menjadi benteng yang kokoh bagi Indonesia dalam menjaga kedaulatan hukum di tengah arus globalisasi yang semakin cepat.

Namun, tentu saja penerapan KUHP yang baru ini tidaklah mudah. Diperlukan proses yang panjang serta keterlibatan seluruh stakeholder terkait, baik dari kalangan hukum maupun masyarakat luas. Diperlukan juga upaya untuk mensosialisasikan serta mendiskusikan draft KUHP yang baru ini agar dapat diterima secara luas oleh masyarakat. Selain itu, aspek-aspek teknis terkait penerapan KUHP yang baru juga perlu diperhatikan dengan seksama.

Penerapan KUHP baru yang berasaskan prinsip-prinsip hukum adat, hukum tradisi, dan hukum agama dari dalam negeri adalah langkah yang penting dalam memperkuat kedaulatan hukum Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat memberikan hukum yang lebih sesuai dengan nilai-nilai lokal serta keadilan yang diharapkan oleh masyarakat. Dengan demikian, Indonesia dapat memiliki landasan hukum yang lebih kokoh dan memperkuat identitas hukum bangsa.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?