"Jadi Menkum HAM itu mendrafkan calon UU pada waktu Megawati. Sesudah ada UU Nomor 10 Tahun 2004 juga ikut merancang peraturan pemerintah, tapi kalau Inpres itu 100 persen kewenangan Sekretariat Negara dan Sekretaris Kabinet, namanya pak Bambang Kesowo (mantan Mensesneg), namanya bukan Yusril Ihza Mahendra," lanjut Yusril.
Namun walaupun Yusril membantah keterangan tersebut, Kwik tetap pada pendiriannya.
“Ibu Presiden tidak mengatakan bahwa menteri kehakiman yang membuat. Tapi sebut Pak Yusril tolong dibikin drafnya," kata Kwik.
Dalam kasus tersebut, Syafruddin didakwa merugikan negara sekitar Rp 4,5 triliun terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).