Jaksa mengungkapkan bahwa kesalahan Syafruddin selaku Kepala BPPN, diduga melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM) dan juga Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham.