Jaksa menilai bahwa perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004. Keuntungan yang diperoleh Sjamsul dinilai sebagai kerugian negara.
Jaksa mengungkapkan bahwa kesalahan Syafruddin selaku Kepala BPPN, diduga melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM) dan juga Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham.