Begini Kata Staf Ahli Mendagri Terkait Kotak Kosong Mengalahkan Calon Tunggal Pilkada Serentak 2018
Pasangan calon tunggal, Munafri Arifuddin-Andi Rahmatika Dewi, tumbang kalah melawan kotak kosong, berdasarkan perhitungan cepat atau quick count berdasarkan beberapa lembaga survei.
Merespon perihal tersebut, Mendagri diwakili oleh staf ahli menyampaikan jika hasil resmi KPU memastikan kemenangan kotak kosong, maka sesuai Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, daerah tersebut akan melakukan Pilkada ulang. Sementara proses pilkada ulang dilakukan, maka kepala daerah di wilayah tersebut akan dipimpin seorang pejabat (Pj).