Tampang.com | Isu mengenai rencana amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 kembali mencuat di kalangan elite politik nasional. Wacana ini memicu perdebatan publik karena dianggap bisa berdampak signifikan pada sistem ketatanegaraan Indonesia.
Alasan Efektivitas Jadi Alibi Utama
Beberapa pihak yang mendorong amandemen beralasan bahwa revisi dibutuhkan demi memperkuat efektivitas pemerintahan. Salah satu poin yang disebut-sebut adalah penguatan sistem presidensial, termasuk evaluasi kewenangan lembaga tinggi negara dan masa jabatan.
“Negara perlu adaptif terhadap tantangan zaman, termasuk dalam aspek konstitusi,” ujar seorang tokoh politik nasional dalam sebuah forum diskusi.