Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan sebagian gugatan uji materiil terhadap Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Keputusan ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini merasa terancam saat menyampaikan kritik di ruang digital.
Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa ketentuan dalam Pasal 27A tidak boleh dimaknai secara sempit atau digunakan untuk membungkam kebebasan berpendapat. Hakim MK Arief Hidayat secara khusus menyatakan bahwa kritik merupakan bentuk koreksi, pengawasan, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik. Oleh karena itu, kritik yang disampaikan secara etis tidak dapat dikriminalisasi atas dasar ketentuan Pasal 27A.
Putusan MK ini mengakomodasi sebagian permohonan para pemohon yang menganggap bahwa pasal tersebut rawan disalahgunakan untuk membungkam ekspresi sah di media sosial, termasuk kritik terhadap pejabat publik. Dalam pertimbangannya, MK menjelaskan bahwa penerapan Pasal 27A harus memperhatikan prinsip keadilan dan kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi.