Putusan ini menjadi preseden penting dalam menjaga ruang demokrasi digital di Indonesia. Banyak kalangan menyambut baik langkah MK yang dinilai mampu meredam potensi kriminalisasi atas nama kehormatan pribadi.
Dengan putusan ini, diharapkan aparat penegak hukum lebih bijak dalam menindak kasus-kasus dugaan penghinaan, dan masyarakat pun tidak lagi dibayangi rasa takut saat menyampaikan kritik yang membangun. Mahkamah Konstitusi (MK) telah mempertegas bahwa dalam negara demokrasi, kritik adalah bentuk koreksi, bukan kejahatan.