"Pasal tersebut tidak boleh digunakan untuk menyerang hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat yang kritis, selama pendapat tersebut tidak bersifat fitnah atau menyerang kehormatan pribadi seseorang tanpa dasar," ujar Hakim Arief dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (28/4/2025).
Pasal 27A UU ITE sendiri merupakan pasal baru yang mengatur soal penghinaan terhadap kehormatan atau martabat seseorang melalui media elektronik. Dalam Pasal 45 ayat (4), pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp200 juta. Sejak disahkan, pasal ini menuai banyak kritik dari kalangan akademisi, pegiat HAM, dan masyarakat sipil karena dianggap tumpang tindih dengan KUHP dan berpotensi mengekang kebebasan berpendapat.
Dengan dikabulkannya sebagian uji materiil ini, Mahkamah Konstitusi memberikan batasan yang lebih tegas terhadap tafsir pasal tersebut. MK menekankan bahwa pelaporan terhadap seseorang berdasarkan pasal penghinaan harus disertai dengan bukti yang kuat serta niat jahat (mens rea), bukan sekadar ketidaksukaan terhadap opini atau kritik yang disampaikan.