Tampang

Tony Rosyid: Semua Menunggu Keputusan Megawati

9 Mar 2024 07:45 wib. 515
0 0
tony rosyid

Jika penggugat bisa membawa bukti-bukti yang kuat ke MK, maka pelaku kecurangan bisa didiskualifikasi. Mungkinkah? Sangat mungkin. Ini pernah diputuskan untuk pilkada di bandar Lampung 2021. Selama ada bukti yang kuat, pemenang bisa didiskualifikasi. Satu lagi catatan: Hakim MK harus netral. Nah, ini masalahnya. Publik secara umum sudah kehilangan kepercayaan kepada MK. Juga kepada KPU dan Bawaslu. Ironi !

Biasanya, bukti yang kuat saja tidak cukup. Penggugat seringkali harus membawa massa dalam jumlah yang besar. Apa tujuannya? Mengawal para hakim MK agar berani untuk membuat keputusan yang benar dalam situasi banyak tekanan. Ketika ada satu juta massa yang mengawal misalnya, ini bisa menjadi suplai energi dan kekuatan bagi para hakim MK untuk membuat keputusan yang berani, termasuk berani mendiskualifikasi paslon yang curang, atau meminta pemilu diulang. Semua masih ada kemungkinan.

Jadi, jangan buru-buru pesta dulu bagi "pemenang quick count". Selain tidak etis, juga belum final. Masih ada kemungkinan berubah. Sedangkan para pendukung yang dikalahkan oleh quick count, juga gak perlu bersedih dan frustasi. Masih tersedia peluang untuk menggugat dan mengubah hasil pilpres. Jalan masih panjang, mungkin terjal dan berliku.

Jalur kedua adalah jalur politik. Yaitu hak angket, atau bisa juga hak interpelasi. Ini urusan anggota DPR. Mereka adalah orang-orang partai yang duduk di legislatif. Tombolnya tentu ada di ketum partai.

Hak Angket DPR ke Pemerintah

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Sejarah Diagram Geometri Kuno
0 Suka, 0 Komentar, 23 Agu 2017

POLLING

Apakah Anda Setuju dengan TAPERA? Semua Pekerja di Indonesia, Gajinya dipotong 3%