Terlepas dari ketidakpuasan atas putusan MK, Todung mencatat beberapa catatan yang harus diperjuangkan untuk memastikan pemilu berlangsung adil dan jujur ke depan. Menurutnya, pendapat hakim konstitusi yang berbeda dalam putusan PHPU mengandung makna bahwa kemenangan Paslon 2 tidak bersifat mutlak, serta menyoroti aspek-aspek lain terkait pelaksanaan pemilu 2024.
Catatan tersebut memunculkan pembahasan terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) yang disebut sebagai alat kekuasaan yang dapat menguntungkan calon tertentu, serta pengaturan kesetaraan posisi antar setiap paslon untuk mencegah bentuk dukungan kekuasaan terhadap calon tertentu.
Dalam hal ini, Todung menyatakan bahwa perlu adanya perubahan dalam undang-undang terkait penyelenggaraan pemilu untuk menjamin ketertiban, keadilan, dan kepastian hukum. Menurutnya, hal ini menjadi salah satu bentuk perjuangan untuk memastikan demokrasi Indonesia tetap berada di jalur yang benar dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam proses demokrasi. Jika tidak ada perubahan aturan pemilu, maka demokrasi Indonesia dalam kegelapan.