Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Puadi mengatakan lembaganya akan melakukan pengawasan penuh agar tidak ada calon anggota legislatif yang melakukan kampanye saat pemungutan suara ulang. Dia juga menekankan politik uang menjadi poin yang tak luput dari pengawasan Bawaslu saat pemungutan suara ulang (PSU).
Langkah yang akan dilakukan Bawaslu adalah melalui proses pencegahan dan imbauan. Bawaslu juga mulai memperketat pengawasan di setiap jajarannya, baik saat di tempat pemungutan suara (TPS) maupun ketika rekapitulasi. PSU ini bakal digelar bersamaan dalam rentang waktu yang berbeda sejak putusan MK dibacakan. Terdapat tujuh PSU yang dilakukan dalam batas waktu 45 hari, 11 PSU dalam rentang waktu 30 hari, dan dua PSU digelar dalam waktu 21 hari.
Bawaslu bertanggung jawab untuk memastikan pelaksanaan PSU berlangsung secara adil dan berkualitas. Salah satu fokus utama dalam pengawasan ketat ini adalah mencegah adanya praktik kampanye yang melanggar aturan. Kampanye saat PSU dapat memengaruhi proses pemungutan suara dan mengancam keberlangsungan demokrasi. Oleh karena itu, Bawaslu terus melakukan monitoring dan evaluasi untuk mengawasi setiap kemungkinan pelanggaran kampanye saat PSU.