Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI resmi membuat keputusan terkait pemberhentian Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid, atau yang lebih akrab disapa Gus Dur, dan Presiden ke-2 RI Soeharto. Keputusan tersebut berkaitan dengan pemberhentian Gus Dur dan Soeharto, yang telah lama menjadi perdebatan di kalangan masyarakat. MPR kemudian membahas surat Fraksi PKB perihal Ketetapan (TAP) MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden.
Ketetapan yang dimaksud adalah TAP MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden yang telah mengarah pada pemberhentian Gus Dur sebagai Presiden pada tahun 2001. Pencabutan TAP MPR tersebut telah menimbulkan berbagai spekulasi dan tanggapan di kalangan masyarakat. Tidak hanya pemberhentian Gus Dur, tetapi TAP MPR ini juga berkaitan dengan pertanggungjawaban Presiden Soeharto.
Sebagian masyarakat menanggapi pencabutan TAP MPR terkait Gus Dur dengan beragam sudut pandang. Ada yang mendukung langkah tersebut sebagai bagian dari proses penyempurnaan hukum, namun ada juga yang menyoroti aspek keadilan dan kepastian hukum dalam pencabutan tersebut. Meskipun begitu, keputusan MPR ini menunjukkan sikap untuk menjaga transparansi dan keadilan dalam proses pembuangan atau pemberhentian seorang Presiden.