Yang menarik, alamat perusahaan milik istri Setnov itu juga sama dengan PT Murakabi. ”Saya baru tahu nama saya masih sebagai pemilik (kantor PT Murakabi),” ujar Setnov.
Hanya dia lupa sejak kapan namanya berstatus pemilik kantor di gedung elit tersebut. ”Saya tidak ingat,” dalih pria yang genap berusia 62 tahun pada 12 November mendatang itu.
Anehnya, Andi Narogong merasa tidak keberatan dengan kesaksian Setnov tersebut. ”Saya tidak keberatan Yang Mulia,” tuturnya. Sebagaimana diketahui, Andi Narogong dan Setnov ditengarai menikmati uang korupsi e-KTP sebesar Rp 574,2 miliar. Dalam fakta persidangan, Andi Narogong berperan sebagai koordinator perencanaan dan pelaksanaan lelang.
Selain Setnov, jaksa KPK kemarin juga menghadirkan 4 orang saksi lain. Yakni, Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, staf keuangan PT Sandipala Arthaputra Fajri Agus Setiawan, Kepala Sub Bagian Sistem dan Prosedur Bagian Perundang-undangan dan Kepegawaian Sesditjen Kemendagri Endah Lestari, serta pensiunan PNS Ditjen Dukcapil Kemendagri Ruddy Indarto Raden.