Indikasi awal, Setnov disebut berperan sebagai owner nonstruktural PT Murakabi. Selain adanya keterkaitan keluarga Setnov dengan kepengurusan perusahaan, indikasi itu terungkap melalui akta notaris kepemilikan kantor PT Murakabi di Menara Imperium Lantai 27 Jalan Rasuna Said yang masih atas nama Setya Novanto.
”Apakah saudara saksi tahu kalau (Menara Imperium lantai 27) pernah menjadi kantor PT Murakabi ?,” tanya jaksa KPK Wawan Yunarwanto kepada Setnov. ”Tidak tahu,” jawab Setnov.
Setnov menyebut bila kantor itu sudah dia serahkan ke seorang pengusaha bernama Heru Taher dengan status sewa. Anehnya, Setnov tidak ingat kapan hal itu terjadi. ”Karena sudah lama sekali,” kilahnya.
Bukan hanya kepemilikan kantor perusahaan yang sudah bubar pada 29 November 2013 itu saja, jaksa KPK juga mengklarifikasi soal status PT Mondialindo Graha Perdana sebagai pemegang saham mayoritas PT Murakabi sejak 2007-2011. Pertanyaan itu diajukan lantaran Mondialindo merupakan perusahaan yang juga dikelola istri Setnov, Deisti Astriani Tagor dan anak Setnov, Reza Herwindo.
Setnov mengakui pernah menjabat komisaris Mondialindo pada 2000-2002. Namun, lagi-lagi dia menjawab tidak tahu ketika jaksa menanyakan perihal kedudukan perusahaan itu dalam kepemilikan saham PT Murakabi. ”Saya tidak tahu,” jawab Setnov enteng.
Pada 2007, PT Mondialindo menguasai saham PT Murakabi sebanyak 425 lembar dengan nilai Rp 212,5 juta. Kemudian pada 2011, PT Mondialindo menguasai 13.175 lembar saham dengan nilai Rp 6,587 miliar. Di saat bersamaan, keponakan Setnov, Irvanto juga menjabat sebagai direktur dan menguasai saham dengan jumlah dan nominal harga yang sama dengan PT Mondialindo.