Sebagian besar pertanyaan hakim tidak jauh berbeda dengan sebelumnya ketika Setnov diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto pada 6 April. Misal, pertemuan dengan Andi Narogong di Tea Box Cafe Jakarta pada 2009 dan di Hotel Gran Melia 2010 silam. Terkait dengan pertemuan di Gran Melia, Setnov menjawab tidak benar.
Beda dengan hakim, jaksa mencecar Setnov perihal keterlibatan keluarga orang nomor satu di parlemen itu dalam kepengurusan PT Murakabi Sejahtera. Untuk diketahui, Dwina Michaella (anak Setnov) dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo (keponakan Setnov) pernah menjadi pengurus perusahaan yang ikut lelang proyek e-KTP itu. Masing-masing menjabat komisaris dan direktur.
Indikasi awal, Setnov disebut berperan sebagai owner nonstruktural PT Murakabi. Selain adanya keterkaitan keluarga Setnov dengan kepengurusan perusahaan, indikasi itu terungkap melalui akta notaris kepemilikan kantor PT Murakabi di Menara Imperium Lantai 27 Jalan Rasuna Said yang masih atas nama Setya Novanto.
”Apakah saudara saksi tahu kalau (Menara Imperium lantai 27) pernah menjadi kantor PT Murakabi ?,” tanya jaksa KPK Wawan Yunarwanto kepada Setnov. ”Tidak tahu,” jawab Setnov.