Presiden Prabowo resmi telah membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 2024. Keputusan ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada 8 November 2024 lalu, menandai langkah penting dalam upaya pemerintah untuk menyesuaikan kebijakan yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Satgas UU Cipta Kerja dibentuk untuk mempercepat sosialisasi dan implementasi Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan pada 2020. Namun, setelah melalui pertimbangan yang matang, Presiden Prabowo memutuskan untuk membubarkan satuan tugas ini guna mengoptimalkan kinerja pemerintah dalam menghadapi berbagai dinamika ekonomi dan sosial yang terus berkembang.
Dalam Keppres Nomor 32 Tahun 2024 tersebut, Presiden Prabowo menyatakan bahwa pembubaran Satgas UU Cipta Kerja dilakukan sebagai bagian dari restrukturisasi kelembagaan pemerintah dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasional. Hal ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah untuk terus melakukan pembenahan dan penyesuaian dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih.
Sebagai bagian dari proses restrukturisasi ini, Presiden Prabowo juga menegaskan bahwa tugas dan tanggung jawab Satgas UU Cipta Kerja akan dialihkan dan diintegrasikan ke dalam unit kerja yang relevan di tingkat kementerian/lembaga terkait. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antarlembaga dalam upaya mendorong implementasi kebijakan yang lebih sinergis dan terintegrasi.