Tampang

Presiden Prabowo Bubarkan Satgas UU Cipta Kerja

16 Nov 2024 22:47 wib. 11
0 0
Presiden Prabowo Bubarkan Satgas UU Cipta Kerja
Sumber foto: Google

Presiden Prabowo resmi telah membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 2024. Keputusan ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada 8 November 2024 lalu, menandai langkah penting dalam upaya pemerintah untuk menyesuaikan kebijakan yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Satgas UU Cipta Kerja dibentuk untuk mempercepat sosialisasi dan implementasi Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan pada 2020. Namun, setelah melalui pertimbangan yang matang, Presiden Prabowo memutuskan untuk membubarkan satuan tugas ini guna mengoptimalkan kinerja pemerintah dalam menghadapi berbagai dinamika ekonomi dan sosial yang terus berkembang.

Dalam Keppres Nomor 32 Tahun 2024 tersebut, Presiden Prabowo menyatakan bahwa pembubaran Satgas UU Cipta Kerja dilakukan sebagai bagian dari restrukturisasi kelembagaan pemerintah dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasional. Hal ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah untuk terus melakukan pembenahan dan penyesuaian dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih.

Sebagai bagian dari proses restrukturisasi ini, Presiden Prabowo juga menegaskan bahwa tugas dan tanggung jawab Satgas UU Cipta Kerja akan dialihkan dan diintegrasikan ke dalam unit kerja yang relevan di tingkat kementerian/lembaga terkait. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antarlembaga dalam upaya mendorong implementasi kebijakan yang lebih sinergis dan terintegrasi.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Tips Mengatasi Depresi secara Alami
0 Suka, 0 Komentar, 20 Jul 2024

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.