Kubu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, telah menjadi sorotan publik setelah Otto Hasibuan menyinggung amicus curiae yang dilayangkan oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. Dalam konteks ini, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memberikan tanggapannya terkait kritik yang disampaikan Otto Hasibuan.
Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa Otto Hasibuan seakan lupa bahwa sebelumnya ia pernah meminta Megawati untuk menjadi saksi di Mahkamah Konstitusi (MK). Ditegaskannya bahwa amicus curiae yang disampaikan oleh Megawati ke MK memiliki tujuan untuk membawa nama individu sebagai warga negara, bukan atas dasar jabatan mantan presiden atau pun ketua umum partai politik.
“Bu Mega sebagai Warga negara Indonesia dan demi tanggung jawabnya bagi kebenaran dan keadilan yang hakiki,” ungkap Hasto Kristiyanto. Hasto juga menambahkan, amicus curiae yang disampaikan oleh Megawati adalah hasil dari perasaan dan pikirannya untuk menyelamatkan konstitusi.
Menurut Hasto, sebagai warga negara Indonesia, Megawati memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa kedaulatan negara berasal dari rakyat. Tindakan yang dilakukannya dalam menyampaikan amicus curiae di MK dipandang sebagai wujud nyata dari responsibilitasnya terhadap kebenaran dan keadilan.