Bank Indonesia (BI) telah menghentikan layanan isi ulang sejumlah uang elektronik yang diterbitkan oleh e-commerce. Salah satunya Paytren, atau uang elektronik milik Ustadz Yusuf Mansyur.
Terkait hal ini, Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, mengatakan bahwa perusahaan e-commerce harus menuruti aturan BI.
"Kalau belum ada izin ya harus ajukan dulu. Tapi jangan dibikin susah ya," kata Rudiantara, di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (6/10/2017).
"Ya penyelenggara harus mengikuti kebijakan BI sebagai policy maker," lanjutnya.
Sementara itu, dalam akun instagram resmi @yusufmansurnew, Yusuf Mansur memposting sebuah foto yang berisi berita terkait penghentian sementara PayTren. Yusuf Mansyur menilai bahwa suspend sementara ini bukanlah sesuatu yang berbahaya.