Tampang.com - Ketua DPR RI Setya Novanto ikut terlibat sebagai salah satu nama yang akan segera diperiksa oleh penyidik komisi pemberantasan korupsi (KPK). Ia akan dipanggil dan diperiksa terkait kasus korupsi proyek e-KTP yang dilakukan oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong. Setya Novanto harus melengkapi berkas perkara tersangka korupsi tersebut guna penyelidikan lebih lanjut.
Febri Diansyah selaku juru bicara KPK mengatakan, “yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka berinisial AA (Andi Agustinus).” Setya Novanto bukan satu-satunya orang yang akan dipanggil oleh KPK namun penyidik juga memanggil anggota DPR lain yaitu Khatibul Umam Wiranu, Mirwan Amir dan Jafar Hafsah. Ketiga anggota DPR tersebut akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Narogong.