Dengan demikian, keputusan Mahkamah Konstitusi dalam menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold mengundang perbincangan hangat di tengah masyarakat dan menjadi topik yang perlu dicermati secara mendalam oleh berbagai pihak. Langkah ini juga diharapkan mampu memberikan dampak positif dalam proses demokratisasi dan partisipasi politik di Indonesia, sehingga semakin banyak kandidat berkualitas yang memiliki kesempatan untuk bersaing dalam kontestasi politik mendatang.