Tampang

Setelah 32 Kali Menolak, Mengapa MK Akhirnya Menghapus Presidential Threshold?

3 Jan 2025 19:23 wib. 41
0 0
Setelah 32 Kali Menolak, Mengapa MK Akhirnya Menghapus Presidential Threshold?
Sumber foto: Google

Dengan demikian, keputusan Mahkamah Konstitusi dalam menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold mengundang perbincangan hangat di tengah masyarakat dan menjadi topik yang perlu dicermati secara mendalam oleh berbagai pihak. Langkah ini juga diharapkan mampu memberikan dampak positif dalam proses demokratisasi dan partisipasi politik di Indonesia, sehingga semakin banyak kandidat berkualitas yang memiliki kesempatan untuk bersaing dalam kontestasi politik mendatang.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?