Tampang.com - Memang selama ini ditegaskan bahwa seorang pegawai negeri atau PNS dilarang untuk berpolitik, apalagi seorang guru, dan memang kalau untuk TNI tidak diperbolehan untuk memilih apalagi memihak salah satu calon dalam Pemilu.
Hal ini terjadi pada seorang guru SMAN 87 Jakarta, tindakan seorang guru dari sekolah tersebut telah dilaporkan memberikan doktrin dan arahan kepada para siswanya untuk membenci Jokowi. Dan hal ini telah di usut oleh pihak Mapolda Metro Jaya dan BANWASLU DKI Jakarata.
Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Puadi mengatakan, Polri merupakan bagian dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sehingga wajib dilibatkan dalam setiap penanganan dugaan adanya pelanggaran pemilu.