Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama (Laksma) Tunggul mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mendeteksi keberadaan kapal induk Angkatan Laut Amerika Serikat (AS), USS Nimitz, di perairan Indonesia. Penemuan ini menjadi perhatian khusus, terutama ketika kapal tersebut sempat kehilangan sinyal. Meskipun demikian, Laksma Tunggul menegaskan bahwa keberadaan USS Nimitz dilindungi oleh hak lintas damai, selama tidak menimbulkan ancaman bagi keamanan wilayah Indonesia.
Kehadiran kapal induk seperti USS Nimitz di perairan Indonesia memang sering menciptakan berbagai spekulasi. Indonesia, sebagai negara maritim yang strategis, mempunyai hak untuk mengawasi dan mendeteksi setiap aktivitas di lautan sekitarnya. TNI AL terus berupaya menjamin keamanan dan kedaulatan wilayah laut Indonesia dari potensi ancaman yang mungkin ditimbulkan oleh aktivitas kapal asing, termasuk kapal induk milik negara besar seperti Amerika Serikat.
"Hak lintas damai ini selaras dengan hukum internasional, di mana kapal asing dapat melalui perairan kami, asalkan tidak mengancam," kata Laksma Tunggul. Hak lintas damai diatur dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Hukum Laut (UNCLOS), yang memberi izin kepada kapal asing untuk melintas di perairan teritorial negara lain tanpa adanya izin, selama melakukannya dengan cara yang tidak mengganggu keamanan negara tersebut.