RUU Perampasan Aset belum juga dibahas serius di DPR. Meskipun telah menjadi pembicaraan hangat di kalangan publik dan para legislator, kemajuan dalam proses pembahasannya tampak bergerak lambat. Salah satu figur penting yang menyuarakan kekhawatirannya mengenai rancangan undang-undang ini adalah Megawati Soekarnoputri, mantan presiden dan Ketua Umum PDI Perjuangan.
Megawati mengungkapkan keprihatinan bahwa RUU Perampasan Aset dapat disalahgunakan oleh aparat penegak hukum, terutama polisi dan jaksa. Menurutnya, tanpa pengawasan yang ketat, terdapat risiko bahwa undang-undang ini akan dipakai sebagai alat untuk memeras masyarakat. Mahfud MD, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, juga turut menanggapi kekhawatiran Megawati. Ia menjelaskan bahwa ada potensi penyalahgunaan kekuasaan jika aturan dalam RUU tersebut tidak diimplementasikan dengan baik.
Kekhawatiran Megawati ini bukanlah tanpa alasan. Dalam banyak kasus, laporan media menunjukkan adanya praktik pemerasan yang melibatkan oknum policemen dan jaksa yang memanfaatkan posisi mereka untuk menekan individu atau kelompok tertentu. Dalam konteks RUU Perampasan Aset, ini dapat menjadi lebih rumit, mengingat adanya potensi untuk mengambil aset tanpa proses hukum yang jelas.