Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menerima laporan ada 464 ASN yang diduga tidak netral menjelang kontestasi Pemilu 2024. Sebanyak 464 ASN dari berbagai daerah di Indonesia dilaporkan tidak netral dalam pemilu 2024. Keterlibatan ASN dalam politik praktis seharusnya tidak terjadi, mengingat peran mereka sebagai pelayan masyarakat yang harus netral dan tidak terlibat dalam urusan politik.
ASN merupakan ujung tombak dalam pelayanan publik di Indonesia. Tugas mereka adalah melayani masyarakat tanpa memandang suku, agama, dan kepentingan politik tertentu. Namun, kehadiran ASN yang terlibat dalam politik praktis dapat merusak netralitas dan kepercayaan masyarakat. Keterlibatan ASN dalam politik praktis juga bisa mengganggu proses pemilu yang seharusnya jujur, adil, dan demokratis.
Ketua KASN, Agus Pramusinto, merinci jumlah tersebut terdiri dari 262 laporan di 2023 dan 202 di 2024."Pada 2023 menjelang Pemilu 2024 KASN menerima 262 ASN yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran netralitas ASN, sebanyak 259 atau 99 persen laporan tesebut telah diselesaikan, dan 141 ASN atau 54 persen antaranya terbukti melanggar netralitas, dan telah diterbitkan rekomendasi," kata Agus dalam Raker bersama Komisi II DPR RI, Rabu (12/11).