Bawaslu Kabupaten Bandung Barat (KBB) menerima laporan resmi terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat Didik Agus Triwiyono-Gilang Dirga. Dugaan pelanggaran ini diketahui setelah foto dan videonya tersebar di media sosial, memicu perhatian masyarakat terhadap praktek kampanye yang dianggap tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat Didik Agus Triwiyono-Gilang Dirga menjadi sorotan setelah foto dan video mereka dalam kegiatan kampanye tersebar luas di berbagai platform media sosial. Dalam foto dan video tersebut, terlihat adanya potensi pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Pemilu maupun ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bawaslu terkait kampanye.
Menanggapi hal ini, Bawaslu Kabupaten Bandung Barat (KBB) langsung merespons dengan serius terhadap laporan dugaan pelanggaran tersebut. Ketua Bawaslu KBB, Ahmad Hidayat, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat Didik Agus Triwiyono-Gilang Dirga.