Dilaporkannya 464 ASN yang tidak netral dalam pemilu 2024 merupakan bukti bahwa peran penyelenggaraan pemilu harus lebih diperketat. Penyelenggara pemilu harus melakukan pengawasan dan pengawalan terhadap keterlibatan ASN dalam politik praktis. Tindakan tegas perlu diambil untuk menegakkan aturan netralitas ASN dalam pemilu.
Netralitas ASN dalam pemilu bukanlah hal yang bisa dipandang sebelah mata. Keberpihakan ASN dalam pemilu dapat memengaruhi hasil pemilu itu sendiri, karena ASN memiliki pengaruh yang cukup besar dalam lingkup masyarakatnya. Oleh karena itu, tindakan tegas perlu diambil untuk menegakkan aturan netralitas ASN dalam pemilu.
Pemerintah juga perlu meningkatkan pemahaman ASN terkait netralitas dalam pemilu. Pendidikan dan sosialisasi netralitas ASN dalam pemilu perlu ditingkatkan agar ASN benar-benar mengerti akan pentingnya netralitas dalam berpolitik. Penguatan tata kelola ASN juga harus dilakukan agar ASN tidak terlibat dalam politik praktis yang dapat merugikan masyarakat.
Sebanyak 464 ASN yang dilaporkan tidak netral dalam pemilu 2024 harus menjadi momentum bagi pemerintah, penyelenggara pemilu, dan seluruh elemen masyarakat untuk mewujudkan pemilu yang bersih, adil, dan demokratis. Netralitas ASN dalam pemilu merupakan salah satu kunci keberhasilan proses demokrasi di Indonesia. Oleh karena itu, semua pihak harus bersatu untuk mencegah dan menindak keberpihakan ASN dalam pemilu.