Pengungkapan bermula ketika polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran obat terlarang di daerah Cakung, Jakarta Timur. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka MH (43) beserta barang bukti yang disimpan di dalam mobil. Usai mengamankan MH, polisi lalu mendapat informasi bahwa barang terlarang itu dibawa dari sebuah rumah yang berada di kawasan Citereup, Kabupaten Bogor.
Mengaku buat bengkel Kamuflasenya, ketika mesin ini masuk, itu akan mendirikan sebuah bengkel," kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, pada Selasa (21/5). Menurut Hengki, kamar yang dijadikan sebagai tempat pengolahan obat-obat terlarang dipasangi peredam suara. Selain itu, kamar dipasang peredam suara dapat membuat kegiatan ilegal tersebut semakin sulit terdeteksi oleh pihak berwenang atau masyarakat sekitar.