Tampang

PWNU DKI Jakarta: Memilih Pemimpin Muslim Hukumnya Wajib!

16 Apr 2017 09:33 wib. 1.856
0 0
PWNU DKI

Mahfudz Asirun merupakan Rais Syuriah PWNU DKI Jakarta. Tegas beliau, sikap ini diambil sesuai dengan ketetapan yang diputuskan pada Muktamar XXX NU di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, pada 1999 silam.

Lebih lanjut menurut beliau, PWNU DKI Jakarta tidak mau neko-neko, dan seharusnya bersikap sami'na waato'na dengan keputusan dan ketetapan yang disepakati Syuriah dan sesepuh ulama seluruh Indonesia. Karenanya, Mahfudz menilai, ini harus menjadi keputusan bagi warga NU atau Nahdliyin.

Mahfudz mengingatkan, salah satu poin keputusan Muktamar Lirboyo adalah orang Islam tidak boleh menguasakan urusan kenegaraan kepada orang non-Islam, kecuali dalam keadaan darurat.

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?