Memperhatikan kebijakan Mentri Dalam Negeri (Mendagri) tentang pengangkatan anggota Polri aktif sebagai pejabat (Pj.). Gubernur sebagai mana yang terjadi di Jawa Barat, dengan ini KIPP Indonesia menyampaikan pandangan dan sikap tentang hal tersebut.
Pertama kami sangat menyayangkan kebijakan tersebut, karena selain bertentangan dengan norma hukum yang berlaku juga potensial menimbulkan masalah secara sosial politik, dalam tahapan pilkada yang sedang berlangsung.
Mengingat hal tersebut di atas, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) memandang dan bersikap :
1. Menyayangkan kebijakan Mendagri yang melakukan pengangkatan anggota Polri aktif sebagai pejabat gubernur Jawa Barat, karena hal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
2. Sesuai dengan UU No 2 tahun 2002 tentang kepolisian, serta UU No 5 tahun 2014 tenteng ASN, pengangkatan Pj Gubernur dimaksud tidak dapat dibenarkan karena, definisi, tugas, fungsi dan wewenang kepolisian dan ASN berbeda, sehingga pengangkatan dimaksud bertentangan dengan UU.